Kabut Asap, Ditjen Hubud Terbitkan Surat Edaran untuk Maskapai

Bisnis.com,19 Sep 2019, 18:25 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Pesawat komersial mendarat di Bandara Syamsudin Noor yang diselimuti kabut asap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (11/9/2019)./ANTARA FOTO-Bayu Pratama S

Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta maskapai untuk mempersiapkan rencana khusus saat beroperasi dalam keadaan gangguan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Perhubungan Polana B Pramesti telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Hubud No. 15/2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan dalam Keadaan Kahar (Force Majure). Surat ini diterbitkan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari karhutla, yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Karhutla sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan, terutama pada daerah pendekatan pendaratan serta area lepas landas maupun parkir pesawat,” kata Polana dalam siaran pers, Kamis (19/9/2019).

Surat edaran tersebut memuat beberapa arahan, antara lain :

Menurutnya, kabut asap akibat karhutla di beberapa wilayah di Sumatra dan Kalimantan tak hanya berdampak buruk pada lingkungan, tetapi juga berdampak pula pada kegiatan operasional penerbangan.

Pihaknya berharap para stakeholder dapat mematuhi surat edaran tersebut karena sangat berdampak bagi keselamatan dan keamanan penerbangan dan juga untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengguna jasa transportasi udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini