Hingga Akhir Tahun, BI Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Acuan

Bisnis.com,20 Sep 2019, 17:59 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan penjelasan pada jumpa pers mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (21/3/2019). Bank Indonesia memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI 7DRR) sebesar 6,00 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA–Bank Indonesia (BI) diprediksi bakal kembali memangkas BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebesar 25 bps menjadi 5% untuk sisa tahun 2019.

Namun, ekonom Cipta Dana Sekuritas Nicko Yosafat mengatakan hal ini akan sangat bergantung pada performa nilai tukar rupiah ke depan.

"Perekonomian yang melambat serta inflasi yang terkendali menandakan bahwa BI dapat dipastikan bakal memangkas suku bunga pada bulan-bulan ke depan," ujar Nicko, Jumat (20/9/2019).

Dengan menurunkan BI 7DRRR menjadi tinggal 5,25% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan ini, maka suplai rupiah akan meningkat dan hal ini bisa menurunkan nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Hal ini pada akhirnya bakal berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia meski masih dibayangi oleh sentimen perang dagang serta menekan current account deficit (CAD) yang sudah mencapai 3% dari PDB.

Dengan impor yang terus melemah, CAD diproyeksikan tetap berkisar di angka 2,5%-3% hingga akhir tahun ini.

"Dengan ini, bahwa kebijakan-kebijakan BI memiliki tujuan untuk meningkatkan investasi, konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi," kata Nicko.

Untuk diketahui, selain memangkas suku bunga acuan, BI juga telah memangkas lending facility rate dan deposit facility rate masing-masing menjadi tinggal 6% dan 4,5%.

Selain itu, BI juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses kredit dengan memperlonggar loan to value dan financing to value (LTV/FTV) untuk pembiayaan properti sebesar 5%, uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 sampai 10%.

Pelonggaran ini juga disertai tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%. Adapun dua kebijakan ini berlaku efektif pada 2 Desember 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini