Ini Penjelasan Tokopedia Soal 'Penarikan' Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

Bisnis.com,20 Sep 2019, 14:54 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan beraktivitas di kantor Tokopedia, Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Tokopedia memutuskan untuk menarik penjualan produk tembakau, rokok elektrik, dan turunannya dari aplikasi Tokopedia versi Android.  Hal tersebut disampaikan melalui pemberitahuan di aplikasi.

“Mulai 19 September 2019, produk tembakau, rokok elektrik, dan turunannya tidak lagi bisa dimunculkan pada seluruh aplikasi Android termasuk Tokopedia versi Android,” tulis Tokopedia.

Namun demikian, pembeli tetap bisa melakukan pencarian produk tersebut di Tokopedia melalui mobile site, IOs, dan desktop. 

VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan, langkah tersebut mengikuti kebijakan terbaru Google Play Store untuk platform Android yang melarang aplikasi memfasilitasi penjualan produk tembakau dan turunannya.

“Berdasarkan kebijakan global terbaru dari Google Play yang turut melarang aplikasi dalam memfasilitasi penjualan produk turunan tembakau, seperti rokok elektronik dan cairan vape dalam platform Android, Tokopedia telah mengambil langkah untuk mengupayakan agar produk turunan tembakau ini, tidak lagi dapat ditemukan dalam aplikasi Tokopedia di platform Android,” ujar Nuraini ketika dihubungi Bisnis.com, Jumat (20/9/2019).

Dia mengungkapkan, Tokopedia merupakan marketplace yang  bersifat user generated content (UGC), yakni setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.

“UGC sangat bermanfaat dan memberikan kemudahaan bagi para penjual  termasuk kreator lokal, namun harus kami sertai dengan aksi-aksi proaktif untuk menjaga norma dan menegakkan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Tokopedia telah mencantumkan syarat dan ketentuan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di platform Tokopedia dan pihaknya akan secara berkala  memantau produk-produk di platformnya. 

Pihaknya akan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur.

“Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini