Presiden Tunda Pengesahan RKUHP, Pengamat : Seharusnya Tidak Disahkan

Bisnis.com,20 Sep 2019, 17:49 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Suasana Rapat Kerja pemerintah dengan DPR membahas RUU KUHP pada Rabu 18 September 2019./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pengamat Politik Hendri Satrio menyebut seharusnya presiden tidak mensahkan rancangan regulasi hukum tersebut.

Dia mengatakan keputusan Presiden patut diapresiasi setelah berani menunda Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Rancangan regulasi ini dinilai masih memiliki cukup banyak kekurangan.

"Bahkan kalau bisa jangan disahkan karena banyak sekali kekurangannya dan paradigma ini peristiwa hukum yang luar biasa," kata Hendri saat dihubungi Bisnis, Jumat (20/9/2019).

Menurut Hendri tidak masalah jika pemerintah mengambil keputusan penundaan itu karena tekanan publik. Apa pun alasannya yang mesti digarisbawahi adalah Presiden Jokowi tidak mengesahkan RKUHP untuk sementara waktu.

Menurutnya dalam pembahasan RKUHP, pemerintah dan DPR harusnya tetap mengacu pada Pancasila dalam perumusan itu. Selain itu, kedua pihak perlu mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

"Jangan semangatnya semangat menghukum, itu kan sedikit-sedikit hukum, sedikit-sedikit dihukum. Kan kasian. Pendekatannya menurut saya harus diubah. Musyawarah untuk mufakatnya lebih dikedepankan," ujar Hendri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan masih ada materi-materi yang dibutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu Presiden memerintahkan Menkumham sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda.

"Pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini. Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini