Bisnis.com, NGANJUK — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan segmen mandiri diwajibkan membayar iuran secara autodebet pada 1 Januari 2020.
Pembayaran dapat dilakukan meski peserta tidak memiliki rekening bank. Bagaimana caranya?
Sistem autodebit pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan mulai diterapkan pada awal tahun depan. Sistem autodebit akan diterapkan kepada seluruh peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Pembayaran autodebit tidak hanya dapat dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BNI, BRI, Mandiri, BCA maupun kartu kredit seperti Standar Chartered dan Citibank), tetapi juga dapat dilakukan tanpa rekening bank, melalui uang elektronik Mobile Cash.
Mobile Cash merupakan rekening bayar iuran BPJS Kesehatan yang dikembangkan oleh PT Finnet Indonesia.
Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, rekening tersebut dikembangkan agar peserta dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan terhindar dari keterlambatan.
Untuk mendaftar Mobile Cash, peserta cukup menggunakan telepon seluler 2G dan menghubungi *141*999# (khusus untuk pengguna Telkomsel dan Indosat) lalu memilih menu daftar.
Setelah mendaftar, peserta dapat langsung melakukan pembayaran atau pengisian saldo iuran di Kantor Pos, Alfamart, jejaring Apotek Sanafarma di seluruh Indonesia, dengan menyebutkan nomor peserta dan nomor telepon.
Peserta pun dapat melakukan transaksi melalui transfer Virtual Account (VA) BRI dan Bank Mandiri.
Menurut Kemal, peserta dapat mengisi saldo kapanpun sesuai dengan kemampuan. Peserta bisa menyisihkan saldo setiap hari, sampai dengan saldo tagihan iuran mencukupi dan akan langsung otomatis terdebit.
Dia berharap akan semakin banyak peserta mandiri yang menggunakan autodebit, baik melalui bank ataupun non rekening bank. Dengan pembayaran yang selalu tepat waktu melalui sistem tersebut, peserta dapat terhindar dari risiko denda layanan.
“Upaya ini kami lakukan untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas Program JKN-KIS,” ujar Kemal saat melakukan spotcheck implementasi pembayaran iuran melalui autodebit non rekening bank di Kecamatan Jatikalen, Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (20/9/2019).
Saat ini, jumlah peserta yang telah mendaftar autodebit tanpa rekening bank mencapai 110.175 peserta. Dari jumlah tersebut, peserta PBPU kelas 3 tercatat paling banyak menggunakan sistem autodebit, yaitu mencapai 67,55 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Finnet Paulus Djatmiko menyampaikan, optimisme solusi dari BPJS Kesehatan dan Finnet dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, termasuk bagi BPJS Kesehatan.
“Finnet bersama BPJS Kesehatan memberikan solusi kepada masyarakat. Keterbatasan jangkauan internet di pelosok daerah tidak menjadi hambatan,” ujar Paulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel