15 Juta Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Menunggak Iuran

Bisnis.com,21 Sep 2019, 07:10 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Calon peserta BPJS Kesehatan mengisi data pada formulir kepesertaan di Makassar, Sulsel, Selasa (11/7/2017)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, NGANJUK — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat ada 15 juta orang peserta mandiri yang menunggak iuran. Hal tersebut dinilai perlu menjadi perhatian terlebih saat penyesuaian besaran iuran akan diberlakukan.
 
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengungkapkan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau segmen mandiri masih mencatatkan kolektabilitas iuran yang rendah, sekitar 54 persen.
 
Rendahnya kolektibilitas tersebut di antaranya disebabkan oleh rendahnya kedisiplinan peserta mandiri dalam membayar iuran, terdapat peserta yang hanya membayar iuran saat akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan, dan ada peserta yang berhenti membayar iuran setelah menerima manfaat.
 
Selain itu, tambahnya, peserta kerap kurang memiliki kesadaran akan konsep asuransi sosial, di mana iuran yang dibayarkan untuk membantu masyarakat yang lain. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan iuran tersebut akan membantu pelayanan kesehatan dari teman atau sanak famili sang peserta.
 
Kemal melanjutkan pihaknya bersama pemerintah dan seluruh lembaga terkait terus berupaya meningkatkan kolektibilitas iuran peserta mandiri. Salah satunya dengan mewajibkan peserta mandiri untuk menggunakan sistem autodebit dalam pembayaran iuran per 1 Januari 2020.
 
"Target kami, komitmen kami dengan stakeholder adalah mencapai di atas 60 persen keaktifannya [peserta mandiri] pada akhir tahun ini. Saat ini, [peserta mandiri] yang terdaftar autodebit belum mencapai 100 persen, tapi sudah bergerak di atas 30–40 persen, terus membaik," paparnya, Jumat (20/9/2019).
 
Isu kolektabilitas pun menjadi salah satu perhatian saat wacana penyesuaian iuran pada 2020 bergulir. BPJS Kesehatan mengamini terdapat risiko penurunan tingkat kolektabilitas akibat penyesuaian iuran.
 
Meskipun begitu, menurut Kemal, terdapat mekanisme bagi peserta yang merasa keberatan dengan penyesuaian iuran untuk mendaftarkan diri ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
 
"Jadi pesannya sederhana saja, bahwa negara hadir di dalam memberikan jaminan [kesehatan nasional] ini. Bantuan bagi yang tidak mampu, sepanjang memang memenuhi kriteria yang disebut dengan tidak mampu akan diberikan, sehingga masyarakat tidak perlu resah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini