Polda Kalimantan Selatan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla

Bisnis.com,22 Sep 2019, 19:57 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi-Tim gabungan sedang memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah menangkap tersangka perorangan perkara tindak pidana kasus kebakaran hutan dan lahan berinisial SR.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Yazid Fanani mengatakan tersangka diamankan pada Sabtu 21 September 2019 pukul 17.00 WITA. SR, 45, dimanakan  di Sungai Hanyar Desa Batumandi, Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan.

Yazid menjelaskan alasan tersangka diamankan karena sengaja membuka lahan dengan cara bakar lahan yang berdampak negatif ke masyarakat luas.

"Tersangka ini diamankan karena sedang buka lahan dengan cara dibakar secara sengaja," tutur Yazid dalam keterangan resminya, Minggu (22/9/2019).

Kronologi peristiwa itu dijelaskan Yazid terjadi saat tersangka memiliki lahan gambut dan berupaya membuka lahan dengan cara dibakar untuk ditaruh tanaman lain.

Kemudian, api tersebut menjalar ke lahan yang ada di sekitarnya, lalu menimbulkan asap yang sangat besar.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan potongan kayu sisa kebakaran, korek api gas, akar tanaman yang terbakar dan arang sisa kebakaran," kata Yazid.

Yazid menyebutkan Kepolisian akan terus mengembangkan peyelidikan terkait tindak pidana karhutla tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini