DPR Kosultasi dengan Pemerintah Tunda RKUHP

Bisnis.com,23 Sep 2019, 13:58 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Pembangunan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  mengadakat rapat badan musyawarah membahas tiga rapat paripurna terakhir jelang masa kerja habis. Salah satunya soal penundaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Pembangunan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan bahwa khusus RKUHP menunggu rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi. 

"Mayoritas fraksi itu sepakat bahwa undangan untuk rapat konsultasi dengan Presiden pada siang hari ini itu kita penuhi," katanya di usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019). 

Arsul menjelaskan bahwa hasil pembahasan mereka tidak bisa diungkapkan lebih lanjut sebelum pertemuan dengan presiden usai.  Penundaan diminta Jokowi setelah publik mendesak agar RKUHP dikaji lebih dalam karena masih ada pasal-pasal yang tidak pro rakyat. 

Ada 14 pasal pasal yang Jokowi lihat perlu dicermati. Akan tetapi dia tidak merinci apa saja. 

Pertemuan antara legislatif dan eksekutif ini juga akan menentukan apakah penundaan berarti akan dibahas lagi oleh DPR periode ini atau 2019-2024. Di sisi lain periode 2014-2019 habis beberapa hari lagi. 

"Kan tidak bijak juga kalau belum kita diskusikan dengan Pak Presiden dan kemudian disampaikan kepada media," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini