Sempat Melarikan Diri, Polda Kalimantan Selatan Amankan Tersangka Karhutla

Bisnis.com,23 Sep 2019, 02:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Polres Hulu Sungai Selatan menangkap satu tersangka tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) bernama Mulyadi (27).

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan Mulyadi diamankan karena berupaya membuka lahan dengan cara membakarnya diam-diam, tetapi aksi Mulyadi tertangkap basah Patroli Karhutla sehingga pelaku langsung diamankan Polisi.
 
Tersangka menurutnya, ditangkap di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan pada Jumat (20/9) pukul 17.00 WITA.
 
"Pada saat melaksanakan patroli, Patroli Karhutla melihat ada sebuah kepulan asap, kemudian tim mendatangi kepulan asap tersebut dan pada saat sampai di lokasi pelaku sempat melarikan diri," tuturnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/9).
 
Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Yazid, dia berencana membuka lahan seluas 2.000 meter dengan cara dibakar, karena lahan tersebut bakal digunakan untuk menanam jagung dan kacang.
 
Dari tangan pelaku, menurut Yazid, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis (korek api), satu bilah senjata tajam jenis parang dan sebuah alat semprot dengan kapasitas 16 liter berisi air.
 
"Api kini sudah berhasil dipadamkan oleh personil Polres Hulu Sungai Selatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut," katanya.
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi masyarakat umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini