Polri Tetapkan 9 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Bisnis.com,23 Sep 2019, 14:09 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Foto udara Jalan Lintas Jambi-Tanjungjabung Timur yang diselimuti kabut asap karhutla di Puding, Kumpeh Ilir, Muarojambi, Jambi, Minggu (22/9/2019). Kabupaten Muarojambi masih diselimuti kabut asap karhutla yang terus memburuk dalam beberapa hari terakhir, sementara upaya pemadaman dari sejumlah pihak masih terus diupayakan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kabakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan sembilan korporasi tersebut diduga melakukan perbuatan kealpaan hingga menyebabkan hutan dan lahan yang dikelolanya terbakar.  

Menurutnya, kesembilan korporasi yang sudah jadi tersangka Kepolisian adalah PT SSS, PT AP, PT HBL, PT Mas, PT MIB, PT PIT, PT PGK, PT SAP, dan PT Sisu.

"Kalau untuk tersangka korporasi, totalnya sudah ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka. Jadi ada yang ditangani Kepolisian Daerah dan Bareskrim Polri juga," tuturnya di Jakarta pada Senin (23/9/2019).

Selain itu, menurut Dedi Polda Kalimantan Tengah menyegel 33 korporasi yang diduga kuat terlibat dalam perkara karhutla tersebut. Namun, menurut Dedi, 33 perusahaan masih dalam status hukum penyelidikan, tinggal menunggu bukti kuat untuk naik ke tahap penyidikan.

"Semuanya sudah disegel. Hanya tinggi menunggu bukti baru naik status hukumnya," paparnya.

Berikut data jumlah tersangka korporasi perkara tindak pidana karhutla di Indonesia:

Bareskrim Polri: PT AP

Polda Riau: PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS)

Polda Sumatera Selatan: PT Bumi Hijau Lestari (BHL)

Polda Jambi: PT MAS

Polda Kalimantan Selatan: PT MIB dan PT PIT

Polda Kalimantan Tengah: PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK)

Polda Kalimantan Barat: PT Suya Argo Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini