Rencana Penghapusan IMB Ditentang, Ini Alasannya

Bisnis.com,23 Sep 2019, 15:14 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Pembangunan rumah baru di salah satu perumahan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/7). /Nurul Hidayat-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menghapuskan izin mendirikan bangunan guna mendorong percepatan pembangunan dan iklim investasi di sektor properti justru menuai polemik.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya membatalkan wacana kebijakan tersebut.

Dia menilai rencana kebijakan tersebut justru akan membuat pembangunan menjadi tidak terkendali dan cenderung mengesampingkan aspek keselamatan dan keamanan bangunan.

“Pemerintah harus membatalkan wacana tersebut karena pengajuan IMB masih sangat dibutuhkan. Kalau IMB dihilangkan, dapat dipastikan masyarakat akan membangun bangunan semaunya di mana saja sehingga tata kota menjadi tak tertata dengan baik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/9/2019).

Nirwono mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya IMB saja, saat ini masih ada beberapa oknum yang melakukan pelanggaran. Apalagi, jika IMB dihapuskan, dapat dipastikan akan ada makin banyak oknum yang memanfaatkan kelonggaran tersebut.

Ketimbang menghapuskan IMB, dia mendorong agar pemerintah sebaiknya berfokus untuk membenahi proses pengurusan IMB.

Dia mengungkapkan bahwa pengurusan IMB tidak boleh diobral asal cepat, tanpa melalui proses yang ketat, dan selektif.

Menurutnya, upaya perbaikan yang bisa dilakukan pemerintah ialah dengan memberi kepastian terkait dengan waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusnan IMB. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan proses pengurusan IMB.

“Pemerintah juga harus meningkatkan pengecekan dan pengawasan ke lapangan, serta memberi sanksi yang tegas kepada pihak yang mempermainkan dan melanggar IMB,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk memberlakukan skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi payung hukum baru atau omnibus law.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih peraturan yang dapat menghambat laju pertumbuhan dan investasi di sektor properti.

Dia menuturkan bahwa penyederhanaan dan penyelarasan peraturan dianggap sudah sangat mendesak karena selama ini iklim investasi di Indonesia dianggap masih kurang menarik bagi investor asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini