Semarang Siap Luncurkan Perda Bangunan Hijau

Bisnis.com,23 Sep 2019, 17:53 WIB
Penulis: Hafiyyan
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG —  Pemerintah Kota Semarang siap meluncurkan peraturan daerah mengenai green building atau Bangunan Gedung Hijau pada Selasa (24/9/2019). Semarang akan menyusul dua kota sebelumnya yang sudah menerbitkan Perda serupa, yakni Jakarta dan Bandung.

Data International Finance Corporation (IFC) World Bank Group mengemukakan, di Indonesia baru tiga kota yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung Hijau, yakni Jakarta, Bandung, Jawa Barat, dan terbaru Semarang, Jawa Tengah.

Indonesia Green Building Program Leader IFC Sandra Pranoto menyampaikan, Semarang menjadi kota ketiga secara nasional yang membuat Perda perihal BGH. Regulasi yang ditandatangani pada 31 Mei 2019 itu rencananya akan diluncurkan pada Selasa (24/9/2019).

“Proses penyusunan Perda BGH itu sekitar setahun lebih. IFC bekerja sama dengan Pemkot Semarang sejak akhir 2017, juga dibantu Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jateng,” ujarnya, Senin (23/9/2019).

Pertumbuhan konstruksi gedung di Semarang cukup masif, yakni 9,2% per tahun. Pencarian data juga meliputi sejumlah properti seperti hotel, kantor, apartemen, dan rumah sakit.

Salah satu BGH di Semarang yang sudah mendapatkan sertifikasi ialah proyek The Alton Apartemen milik PT PP Properti Tbk. (PPRO). Hunian vertikal ini terletak di pintu gerbang Universitas Diponegoro, Tembalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini