DPC Gerindra Garut tidak Tahu Pemecatan Caleg DPR Terpilih Ervin Luthfi

Bisnis.com,23 Sep 2019, 18:01 WIB
Penulis: Newswire
Poster Ervin Luthfi yang diusung DPC Gerindra Garut saat pencalonan anggota DPR RI/Instagram

Bisnis.com, GARUT - Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Garut Enan menyatakan tidak mengetahui adanya pemecatan dan pencoretan calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih Ervin Luthfi oleh DPP Gerindra yang akhirnya diganti oleh Mulan Jameela karena keputusan itu merupakan kebijakan pusat.

"Dari DPD dan DPP juga tidak memberi kabar, itu sudah ranah pusat," kata Enan saat memintai tanggapan terkait massa yang melakukan aksi mempertanyakan putusan DPP Gerindra memecat kader dan caleg terpilih di Kantor DPC Gerindra Jalan Proklamasi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.

Ia menuturkan, massa dari Gerindra Garut melakukan aksi menyampaikan berbagai tuntutan kepada DPP Gerindra yang salah satu tuntutannya mempertanyakan pemecatan dan pencoretan nama Ervin Luthfi sebagai caleg terpilih.

Namun keputusan DPP Gerindra itu, kata dia, tidak diketahui oleh struktur partai di bawah yakni Kabupaten Garut sehingga tidak dapat memberikan keterangan kepada publik termasuk kader Gerindra terkait kebijakan itu.

"Itu bukan ranah kami, tapi DPP sebagai ketua DPC saya tidak bisa berstatemen apapun," kata Enan.

Ia mengungkapkan, khusus kasus tersebut bingung harus menanyakan kepada siapa yang dapat menjelaskan pemberhentian dan pencoretan caleg terpilih.

Namun adanya aspirasi dari kader Gerindra Garut, Enan menyatakan siap menyampaikannya kepada DPP Gerindra yang tentunya harus melalui mekanisme terlebih dahulu ke Gerindra Provinsi Jabar.

"Sebagai ketua DPC terikat struktur, akan sampaikan tuntutan ke DPP," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan dalam aksinya menyampaikan keberatan kebijakan DPP Gerindra dan putusan KPU RI yang mencoret nama caleg DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Tasikmalaya.

"Hari ini kami masukan gugatan ke PTUN Jakarta, kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini