Pemerintah Atur Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara yang Kurang Berkembang

Bisnis.com,23 Sep 2019, 07:01 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas dibantu alat berat memindahan kontainer dari kapal ke atas truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Selasa (17/5). JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengatur mekanisme pemberian preferensi perdagangan kepada negara yang kurang berkembang. 

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.57/2019,  preferensi perdagangan dapat dilakukan secara unilateral mengacu kepada kesepakatan internasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Preferensi yang diberikan bisa berupa preferensi perdagangan barang dan perdagangan jasa. Terhadap barang dan jasa tersebut pemerintah bisa memberikan fasilitas misalnya penurunan atau pembebasan tarif (bea masuk) serta pemberian atau penghapusan kuota.

Adapun dalam hal preferensi perdagangan barang berupa
penurunan atau penghapusan tarif menteri perdagangan berdasarkan rekomendasi dari menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, menetapkan jenis barang yang mendapatkan preferensi perdagangan barang dan jangka waktu pemberian preferensi perdagangan barang.

Setelah terjadi penetapan, menteri menyampaikan jenis barang yang mendapatkan preferensi perdagangan barang dan jangka waktu pemberian preferensi perdagangan barang serta usulan besaran tarif kepada menteri keuangan untuk ditetapkan
sesuai dengan mekanisme penetapan tarif.

Untuk jasa,  pemberian preferensi akan ditetapkan menteri dengan menetapkan sektor atau subsektor jasa; cara perdagangan jasa (modes of supply), bentuk pengurangan atau pengecualian atas persyaratan  terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang; atau bentuk pengurangan atau pengecualian atas pembatasan terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang.

Kendati demikian, pemerintah juga mewajibkan jenis barang yang mendapatkan preferensi perdagangan memenuhi
Ketentuan Asal Barang dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lain.

Untuk jasa, wajib memenuhi
lisensi, kualifikasi, standar teknis, dan atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan mengenai asal barang diatur dalam peraturan menteri berdasarkan usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini