Agar Adil, Pemajakan Tekfin Perlu Regulasi yang Baik

Bisnis.com,23 Sep 2019, 14:23 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Pengunjung menghadiri acara FinTech for Capital Market Expo 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Penciptaan pemajakan perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) yang adil perlu didukung dengan regulasi yang baik.

Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta pada Senin (23/9/2019) pagi.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya tengah merancang kebijakan perpajakan untuk perusahaan rintisan (startup) seperti tekfin. Kebijakan ini diharapkan akan menciptakan keadilan antara perusahaan konvensional dan rintisan.

Keadilan dalam pemajakan juga diharapkan tercipta dengan kebijakan perpajakan di negara lain. Perkembangan teknologi yang pesat menimbulkan kegiatan ekonomi digital yang tidak memiliki batas (borderless).

"Dalam upaya ini, kami terus berhubungan dengan perusahaan-perusahaan terkait di bidang ini," tambahnya.

Guna menciptakan keadilan tersebut, ia menilai perlu adanya pengelolaan data yang baik dan aman. Tiap perusahaan harus mampu mengumpulkan, menggunakan, serta menjamin keamanan data milik nasabah agar tidak bocor.

Salah satu cara mencapainya adalah dengan memperkuat regulasi yang ada. Ia mencontohkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang belum mengatur pengelolaan data dan informasi dengan efektif.

"Saya rasa [aturan ini] belum cukup. Perlu ada penguatan dan perbaikan UU yang lebih komprehensif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini