Akhirnya, DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Bisnis.com,24 Sep 2019, 14:39 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso, John Andi Oktaveri
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan. Keputusan disampaikan pada rapat paripurna.

Sebelum sepakat menunda, legislatif mengadakan forum lobi untuk mendengar pandangan pemerintah dan memutuskan jadwal pengesahan selanjutnya.

Wakil KetuaDPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa forum itu terdiri atas pimpinan DPR, Fraksi, Komisi III, dan pemerintah yang diwakili Yasonna. Setelah lobi selesai, dia bertanya kepada peserta rapat.

“Apakah kita dapat menyetujui sulan penundaan itu?” tanyanya dan disetujui anggota DPR yang hadir, Selasa (24/9/2019).

Akan tetapi dalam rapat tidak dijelaskan sampai kapan penundaan pengesahan tersebut. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pemerintah berharap RUU dibahas kembali oleh DPR dan pemerintah periode legislatif 2019—2024.

“Kita berharap di-carry over [limpahkan periode 2019—2024] biar kita selesaikan. Paling tidak kita jelaskan ke publik,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini