Bawaslu Harap Pilkada Serentak Tidak Ditanggung APBD

Bisnis.com,24 Sep 2019, 18:03 WIB
Penulis: Kahfi
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu berharap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang dilaksanakan serentak tidak lagi menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Gunawan Suswantoro, Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020 telah membebani APBD.

Besarnya dana yang diperlukan untuk pelaksanaan pesta demokrasi di daerah itu seharusnya masuk ke dalam APBN.

“Harapan saya pilkada serentak 2024 tidak lagi dibebankan kepada APBD, tetapi masuk ke dalam APBN,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (24/9/2019).

Gunawan menuturkan, saat ini sebenarnya sudah ada standar biaya pilkada yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu. Hal itu diharapkan dapat menjadi pedoman agar tidak ada usulan anggaran yang berlebihan pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020.

Standar biaya pilkada itu sendiri diputuskan setelah Bawaslu membahasnya bersama Kementerian Dalam Negeri.

“Saya tidak suka kalau Bawaslu di daerah mengusulkan anggaran yang berlebihan. Jangan berbuat yang neko-neko. Usulkan anggaran yang cukup dan sesuai anggaran,” ujarnya.

Selain itu, Gunawan juga berharap 70% daerah yang melaksanakan pilkada serentak pada 2020 sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah pada 1 Oktober 2019. Dengan begitu, Bawaslu di daerah melaksanakan tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pilkada serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini