13 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Bisnis.com,24 Sep 2019, 13:26 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. JIBI/Bisnis/Sholahuddi Al Ayubbi
Bisnis.com, JAKARTA - Polri menetapkan 13 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
 perusahaan 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perusahaan  itu dianggap berbuat tindak pidana kealpaan, sehingga menyebabkan terjadinya karhutla di beberapa lokasi di Tanah Air.
 
Adapun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian adalah PT SSS, PT AP, PT HBL, PT Mas, PT MIB, PT BIT, PT PGK, PT SAP, PT SISU, PT ILP, PTPN 7, PT PML dan PT SIL
 
"Jadi sampai saat ini, dari sebelumnya sembilan tersangka perusahaan, kemudian bertambah jadi 13 korporasi yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus karhutla di Indonesia," tuturnya, Selasa (24/9).
 
Selain itu, menurut Dedi, Polri juga telah menyegel sejumlah perusahaan yang jumlahnya masih belum disebutkan sampai saat ini. Seluruh korporasi yang disegel tersebut, menurutnya berpotensi menjadi tersangka kasus karhutla, namun penyidik masih mengumpulkan alat buktinya.
 
"Kita tunggu saja, sampai saat ini dikembangkan kasus karhutla ini," katanya.
 
Berikut data jumlah tersangka korporasi perkara tindak pidana karhutla di Indonesia:

 
Bareskrim Polri: PT Adei Plantation (AP)
 
Polda Riau: PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS)
 
Polda Sumatera Selatan: PT Hutan Bumi Lestari (HBL)
 
Polda Jambi: PT Mega Anugerah Sawit (MAS)
 
Polda Kalimantan Selatan: PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT)
 
Polda Kalimantan Tengah: PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK)
 
Polda Kalimantan Barat: PT Surya Argo Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU)
 
Polda Lampung: PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkara (ILP), PTPN 7, dan PT Paramitra Mulya Langgeng (PML).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini