KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka Suap Kuota Impor Ikan

Bisnis.com,24 Sep 2019, 20:47 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Petugas KPK dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) memperlihatkan barang bukti suap kasus suap kuota impor ikan/Bisnis-Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka dugaan suap  terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bogor serta mengamankan sembilan pihak termasuk tiga direksi Perum Perindo pada Senin (23/9/2019) 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara, KPK kemudian meningkatkan status perkara.

"KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," ujar Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2019).

Selain Dirut Perindo Risyanto Suanda, KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka.

Saut mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. 

"Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah," kata Saut.

Selaku terduga pemberi suap, Mujib Mustofa disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sebagai pihak terduga penerima, Risyanto Suanda disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini