Sanksi Rp500.000 Menunggu Para Pelanggar Jalur Sepeda

Bisnis.com,24 Sep 2019, 01:00 WIB
Penulis: Newswire
Polisi memberhentikan mobil berplat nomor ganjil yang melintas pada tanggal genap di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membangun jalur sepeda. Nah, jika kelak ada pengguna jalan yang melanggar jalur ini terancam sanksi tilang sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara selama 2 bulan.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, sanksi yang digunakan untuk menindak pelanggar jalur sepeda sama beratnya dengan pelanggar ganjil genap.

“Pelanggaran rambu. Hukumannya dan prosesnya sama dengan gage (ganjil genap). Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan,” kata Nasir, Senin (23/9/2019).

Meski demikian Nasir mengatakan untuk saat ini jajarannya belum bisa menindak pengguna jalan yang menerobos jalur sepeda lantaran belum tersedia rambu aturan yang jelas.

“Jalur sepeda itu kan pelanggaran rambu. Jadi ketika marka rambunya sudah jelas maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda,” tuturnya.

Dijelaskan Nasir, saat ini baru dibuat marka garis tidak terputus tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda.

Ditambahkannya, sampai saat ini belum ada rambu yang bertuliskan jalur khusus sepeda, tidak seperti jalur Transjakarta yang telah memiliki rambu-rambu yang jelas.

“Kita enggak berani menindak. Karena hukum harus jelas aspek pelanggarannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (20/9) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Jakarta Timur.

Anies juga melakukan uji coba jalur sepeda fase pertama mulai dari Jalan Pemuda-Jalan Medan Merdeka Selatan bersama para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

Nantinya uji coba jalur sepeda berlanjut di fase kedua sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan RS Fatmawati Raya (12 Oktober hingga 1 November 2019) dan fase ketiga sepanjang Jalan Tomang-Jatinegara (2 November hingga 19 November 2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini