LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Sebesar 0,25 Persen

Bisnis.com,24 Sep 2019, 11:06 WIB
Penulis: Hendri Tri Widi Asworo
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum serta rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 basis poins.

Dengan kebijakan tersebut suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 6,50% , simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat 9,00%, dan simpanan valas di bank umum menjadi 2,00% .

"[Kebijakan] mulai berlaku 26 September 2019," demikian seperti tertulis dalam pesan singat dari Sekretariat LPS, Selasa (24/9/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini