Bank di AS Kekeringan Likuiditas, Bagaimana Bank di Indonesia?

Bisnis.com,24 Sep 2019, 17:18 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
ilustrasi/www.silverbearcafe.com

Bisnis.com, JAKARTA – Perbankan di Amerika Serikat mengalami kekeringan likuiditas. Bahkan dalam sepekan terakhir sempat diguyur dana oleh Bank  Sentral Amerika Serikat sebesar US$278 miliar. Lalu bagaimana kondisi perbankan di Indonesia yang sempat mengalami pengetatan likuiditas?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim bahwa rasio likuiditas perbankan cenderung bergerak pada arah positif.

Hal itu terlihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa rasio likuiditas (loan to deposit ratio/LDR) perbankan menurun dari periode Juni 2019 di level 94,28 persen menjadi 93,81 persen pada Juli 2019.

Seiring dengan hal itu, DPK juga tumbuh dari 7,42 persen pada Juni 2019 menjadi 8,01 persen pada Juli 2019. Meskipun dari sisi lain kredit harus melemah menjadi 9,58 persen  pada Juli 2019 dari 9,91% pada Juni 2019.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan bahwa cakupan penjaminan LPS sampai Agustus 2019 berada di level yang stabil.

Jumlah rekening yang dijamin LPS sebesar 99,91 persen dari total rekening atau setara 292 juta rekening. Sementara itu, secara nominal jumlah simpanan yang dijamin mencapai 53,13 persen dari total simpanan atau setara dengan Rp2.585,5 triliun.

Sementara itu, posisi kewajiban Bank Indonesia kepada pemerintah pusat atau saldo simpanan pemerintah di bank sentral hingga akhir Agustus 2019 terpantau naik menjadi Rp193,87 triliun dari Rp160,96 triliun pada Juli 2019.

"Meski cenderung naik, tetapi sesuai pola siklusnya pemerintah akan melakukan eskpansi likuiditas ke sistem keuangan melalui belanja fiskal hingga akhir tahun, sehingga hal ini dapat membantu likuiditas perbankan," kata Halim, Selasa (24/9/2019).

Halim menerangkan, sejauh ini LPS memantau perkembangan suku bunga dana yang mulai banyak melakukan penurunan. Alhasil, diharapkan beban dana turun lebih cepat.

Sebelumnya, melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, (23/9/2019) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum serta rupiah di bank perkreditan rakyat masing-masing sebesar 25 bps.

Alhasil, tingkat bunga simpanan menjadi 6,50 persen untuk rupiah di bank umum, 2,0 persen untuk valas di bank umum, dan 9,0 persen untuk rupiah di BPR. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku pada 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini