Kasus Impor Bawang: KPK Periksa 2 Petinggi Kementan Jadi Saksi

Bisnis.com,25 Sep 2019, 10:59 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Petugas KPK menenteng koper setelah 3,5 jam menggeledah ruang kerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nyoman Dhamantra, tersangka dugaan suap impor bawang, Senin (12/8/2019)/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/9/2019).

Mereka adalah Anggota Dewan Pengawas Kementan Spudnik Sujiono dan Direktur Perlindungan Hortikultura pada Kementan Sri Wijayanti Yusuf.

Keduanya dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019 yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra dan lima tersangka lainnya.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY [I Nyoman Dhamantra]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Tim penyidik KPK terus memanggil para saksi termasuk para pejabat Kementan guna melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Nyoman Dhamantra.

Pada 12 Agustus lalu, KPK juga telah menggeledah ruangan Dirjen Hortikultura Kementan. Tim KPK saat itu menyita dokumen impor yang menjadi kewenangan Kementan.

Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini