Mabes Polri Perintahkan Jajarannya Tidak Intimidasi Wartawan Peliput Aksi Mahasiswa

Bisnis.com,26 Sep 2019, 19:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi-Petugas PMI saat memberikan bantuan pertolongan pertama kepada korban terluka saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI di DKI Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Polri memerintahkan seluruh jajarannya agar bekerja profesional dan tidak mengintimidasi wartawan yang tengah melakukan peliputan saat terjadi aksi di Gedung DPR.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan jika ada anggota Kepolisian yang terbukti mengintimidasi wartawan saat meliput aksi bisa dikenai sanksi disiplin maupun pidana.

"Jangan mengintervensi media, media itu harus dilindungi. Sanksinya jika melanggar itu untuk anggota, bisa kode etik, disiplin hingga pidana, tergantung alat bukti yang ditemukan di lapangan," tutur Dedi, Kamis (26/9/2019).

Dedi juga menyarankan kepada wartawan untuk selalu mencari tempat aman saat melakukan pekerjaannya agar terhindar dari berbagai ancaman saat aksi mulai anarkis.

"Saya minta teman-teman media juga harus paham dan mencari posisi yang aman. Jangan sampai salah posisi," kata Dedi.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sedikitnya ada 10 wartawan yang jadi bulan-bulanan aparat Kepolisian selama terjadi gelombang aksi sejak 23 sampai 25 September 2019 di seluruh Indonesia. Empat wartawan berasal dari Jakarta, 3 dari Makassar, dan  3 lainnya dari Jayapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini