Riau Belum Cabut Status Darurat Pencemaran Udara

Bisnis.com,26 Sep 2019, 17:07 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan i Pekanbaru, Provinsi Riau/Bisnis/Arif Gunawan

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau masih belum mencabut status daerahnya sebagai wilayah darurat pencemaran udara akibat karhutla. Akan dilakukan kajian ulang akhir pekan ini.

Plt Sekda Provinsi Riau Ahmadsyah Harrofie menyatakan pihaknya memang belum mencabut status darurat pencemaran udara, karena pertimbangan daerah lain.
 
"Kondisi udara untuk Riau memang sudah membaik, tapi perlu dilihat daerah yang berdekatan dengan Riau, kondisi ini masih dinamis, Jumat dan Sabtu ini akan kami evaluasi lagi," ujarnya Kamis (26/9/2019).
 
Menurut BMKG, kondisi udara Provinsi Riau dipengaruhi oleh daerah tetangga seperti Jambi dan Sumatra Selatan, karena arah angin yang bergerak dari selatan ke utara.
 
Hal itulah yang menyebabkan kualitas udara di wilayah itu kian memburuk, akibat asap karhutla yang terjadi di bagian selatan Sumatra, dibawa angin hingga sampai ke Riau.
 
Sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar mengumumkan wilayahnya berstatus darurat pencemaran udara pada 23 September 2019 lalu. 
 
Status itu ditetapkan selama sepekan, atau hingga 30 September mendatang. Dengan penetapan status tersebut, pemda telah menyiapkan lokasi evakuasi bagi warga yang terdampak kabut asap ke beberapa tempat.
 
Adapun saat ini kualitas udara Pekanbaru Riau dan sekitarnya sudah membaik, setelah hujan turun dalam dua hari terakhir. Menurut aplikasi Air Visual, kualitas udara Pekanbaru berada pada level sedang, dengan angka pencemaran udara di posisi 72.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini