KPPOD : Omnibus Law Izin Harus Berbentuk Closed List

Bisnis.com,26 Sep 2019, 22:44 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Ilustrasi - Otonomi daerah/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sarankan beberapa langkah dalam rangka memperbaiki kinerja Online Single Submission (OSS) ke depan.

Pertama, pemerintah dirasa perlu menerbitkan omnibus law perizinan yang berbentuk closed list. Dengan ini, izin-izin yang tidak tercantum dalam UU tersebut tidak berlaku dan ilegal.

Hal ini akan menciptakan kepastian hukum serta menjadi pintu masuk penyederhanaan jumlah dan jenis perizinan.

"Dalam proses perancangan harus tetap melibatkan kementerian dan mempertimbangkan aspek penting dari aturan sektoral agar perizinan terintegrasi. Harus ada kolaborasi antara berbagai pihak termasuk dunia usaha," ujar Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng, Kamis (26/9/2019).

NSPK generik juga perlu disusun bersama oleh semua pihak baik kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

NSPK generik yang dibuat nantinya bakal menjadi rujukan bagi K/L untuk membentuk NSPK sektoral serta penyusunan SOP di daerah.

Saat ini, K/L masih belum memiliki NSPK generik yang dapat dijadikan rujukan bagi K/L dalam rangka merancang NSPK perizinan.

Hal ini pun mengakibatkan NSPK yang disusun oleh K/L bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam PP No. 24/2018.

Terkait hal ini, pemerintah pun telah mengkonfirmasi bahwa nantinya setelah omnibus law perizinan disahkan maka pemerintah akan melanjutkan dengan membentuk NSPK yang berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini