BI Dorong Korporasi Manfaatkan SBK Sebagai Alternatif Pembiayaan

Bisnis.com,26 Sep 2019, 02:37 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mendorong Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi korporasi.

“Pemanfaatan SBK dapat meningkatkan variasi instrumen pasar uang yang diyakini dapat mempercepat pendalaman pasar keuangan dari sisi pembentukan harga,” kata Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.

Hal ini dia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk“Peran Strategis Pasar Keuangan dalam Mendukung Pembangunan Nasional melalui Pengembangan SBK” pada Rabu (25/9) di Jakarta.

FGD dihadiri oleh regulator (Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan), Bursa Efek Indonesia, PT. Kustodian Sental Efek Indonesia, korporasi yang merupakan emiten saham maupun obligasi di Bursa Efek Indonesia, asosiasi pelaku pasar, perbankan, dan lembaga jasa keuangan nonbank.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan awareness pelaku pasar keuangan terhadap hadirnya instrumen jangka pendek SBK sekaligus menambah pemahaman pelaku pasar tehadap berbagai aspek terkait dengan penerbitan SBK.

SBK adalah surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi nonbank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. SBK menjadi salah satu instrumen pasar uang yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai alternatif pembiayaan oleh korporasi nonbank.

Guna mendorong penerbitan dan transaksi instrumen SBK, kata Destry, BI telah melakukan penyempurnaan ketentuan dalam upaya meningkatkan tata kelola penerbitan, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi, pencatatan dan penatausahaan instrumen.

Lebih lanjut, Destry mengatakan BI juga berupaya meningkatkan tata kelola di pasar SBK melalui pengaturan SBK dalam bentuk scripless, pencatatan kepemilikan SBK pada lembaga penatausaha yang tersentralisasi (central custody) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan pengaturan lembaga-lembaga pendukung yang terlibat dalam penerbitan SBK.

“Upaya meningkatkan perlindungan investor juga dilakukan dengan mengatur kewajiban keterbukaan informasi dari korporasi penerbit SBK kepada investor serta kewajiban pemenuhan peringkat minimum dari SBK yang akan diterbitkan.”

Ke depan, lanjutnya, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan pelaku pasar, serta melakukan edukasi kepada potential issuer untuk mendorong pengembangan pasar SBK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini