Berstatus Saksi, Polisi Bebaskan Ananda Badudu

Bisnis.com,27 Sep 2019, 11:07 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Musisi  dan aktivis Ananda Badudu dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Dia masih berstatus saksi terkait aliran dana yang disalurkan kepada mahasiswa saat demonstrasi di DPR beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid yang mendampingi Ananda mengatakan pihaknya sejak awal sudah meminta agar Ananda Badudu dibebaskan tanpa syarat dan segera.

Saat ini, menurutnya, Ananda butuh istirahat terlebih dulu. Setelah itu pihaknya akan mengeluarkan pernyataan resmi bersama sejumlah kuasa ukum seperti Kontras hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Juga untuk mendesak kembali pihak kepolisian untuk membebaskan para mahasiswa dan juga pelajar-pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi mahasiswa," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Ananda untuk dimintai klarifikasi terhadap penyaluran dana yang diterima mahasiswa saat demonstrasi pada 24 September 2019.

"Awalnya ada masa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas, dari hasil pemeriksaan tersangka kalau mendapat transfer Rp10 juta dari saksi. Makanya saksi diklarifikasi hari ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini