Keekonomian Proyek Pipa Gas Ditingkatkan Jadi 30 Tahun

Bisnis.com,29 Sep 2019, 04:30 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Pipa Gas-1./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis kebijakan mengenai umur keekonomian proyek pipa gas bumi minimal 30 tahun dari yang sebelumnya hanya 15 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Bumi.

Beleid yang diundangkan pada 20 September lalu, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Adapun poin perubahan dari beleid terdahulu adalah mengacu pada Pasal 5 ayat (4).

Secara garis besar, hanya satu poin saja yang diubah. Poin tersebut mengatur biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi.

Jika dalam Permen ESDM 58/2017, Pasal 5 ayat (4) huruf e berisi empat poin mengenai keekonomian proyek, maka pada Permen ESDM No. 14/2019, Pasal 5 ayat (4) huruf e disederhanakan menjadi satu poin saja.

"Umur keekonomian proyek dihitung selama minimal 30 [tiga puluh] tahun sejak penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang pertama," begitu bunyi Pasal 5 ayat (4) huruf e Permen ESDM 14/2019, yang diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian ESDM, Sabtu (28/9/2019).

Pemerintah menerbitkan aturan baru ini, untuk tetap memperhitungkan harga jual gas bumi hilir yang terjangkau dengan tetap memperhitungkan tingkat keekonomian proyek yang wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini