PLTGU Tambak Lorok : Gas dari Kepodang Hilang, Gundih Datang JTB Dibicarakan

Bisnis.com,29 Sep 2019, 21:08 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Penyaluran gas hasil produksi Lapangan Kepodang oleh Petronas Carigali Muriah Ltd ke PLTGU Tambak Lorok yang dikelola PT Indonesia Power berhenti. 

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) angkat suara perihal berhentinya penyaluran gas hasil produksi Lapangan Kepodang oleh Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) ke PLTGU Tambak Lorok.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengamini bahwa Petronas sudah memberitahu tentang berakhirnya penyaluran gas melalui pipa PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) pada 23 September 2019.

“Penyelesaian berikutnya sedang diselesaikan antara Petronas dan stakeholder terkait, B to B. Penyelesaian penyaluran juga sudah disetujui oleh PLN [buyers],” kata Wisnu, Minggu (29/9/2019).

Kendati demikian, PLN sudah mendapatkan alokasi gas lain untuk memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap yang terletak di Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut.

Saat ini, lanjut Wisnu, alokasi gas dipasok dari Lapangan Gundih yang dioperasikan PT Pertamina EP. Selain itu, PLN diketahui akan menyerap gas bumi dari Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) yang diproyeksikan produksi pada 2021.

“Terhadap keseluruhan energi, silakan tanya PLN. Untuk Lapangan Gundih [kontraknya] paling tidak sampai 2024, kalau  dari JTB kami belum dapat info,” tambahnya.

Adapun alokasi gas dari Lapangan Gundih ke PLTGU Tambak Lorok sebesar 50 mmscfd.

Sebelumnya Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Gigih Prakoso membeberkan alasan atas rencana gugatan arbitrase kepada PCML.

PGN memperkirakan laba bersih perseroan berpotensi terpangkas US$17,3 juta setelah dihentikannya pasokan gas dari Lapangan Kepodang, yang dikelola Petronas Carigali Muriah Ltd.

Adapun aliran gas dari Kepodang  disalurkan melalui Pipa Kalimantan-Jawa (Kalija) I yang dikelola oleh PT Kalimantan Jawa Gas (KJG). PT Kalimantan Jawa Gas merupakan afiliasi dari PGN. Gas dari sumur Kepodang ditujukan untuk memasok kebutuhan fasilitas pembangkit listrik Tambak Lorok yang dikelola PLN.

Gigih mengatakan upaya arbitrase dipilih untuk meminta PCML membayarkan tagihan ship or pay dari KJG sampai dengan 2019 yang belum dilunasi.

“Serta potensi tagihan Toll Fee setelah 2019 sampai dengan akhir kontrak yang bakal tidak diterima oleh KJG akibat penghentian produksi gas oleh Petronas,” tuturnya kepada Bisnis, Jumat.

Petronas Carigali Muriah Ltd telah menghentikan pasokan gas pada 23 September dengan alasan berakhirnya Gas Sales Agreement antara PCML dan PLN yang menyebabkan berakhirnya pula Gas Transportation Agreement antara KJG, Petronas Carigali Muriah Ltd dan PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini