Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum terkait gugatan yang diajukan salah satu pegawainya.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan pihaknya bakal menghormati proses hukum. Namun, lanjutnya, OJK tetap mesti menegakkan ketentuan dalam menjaga integritas pegawai agar tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk jika ada indikasi potensi tindak pidana.
"Karena OJK wajib menjaga kredibilitas sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan," tutur Anto seperti dilansir Tempo, Minggu (29/9/2019).
Dia menerangkan secara internal, reward and punishment kepada pegawai dilakukan lewat mekanisme yang jelas dan transparan. Penelitian dan pembahasan atas permasalahan kepegawaian melibatkan berbagai pihak serta dibahas di Komite Etik OJK.
Berdasarkan catatan Bisnis, seorang pegawai OJK bernama Prasetyo Adi menggugat seluruh anggota Dewan Komisioner OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan diajukan karena adanya dugaan penjatuhan sanksi kepegawaian yang dinilai sewenang-wenang dan diskriminatif.
Perkara Nomor 467/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Pst itu mulai disidangkan pada Kamis (26/9). Para tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, H. Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Direktur Pengelolaan SDM OJK selaku Sekretariat yaitu Arifin Susanto.
Sementara itu, pada 30 Juli 2018, dikeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-16/D.02/2018 tentang Penetapan Sanksi Bagi Pegawai OJK. Sanksi berupa penurunan satu tingkat level jabatan dengan masa pengenaan sanksi selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai 31 Juli 2022.
Surat itu diteken oleh Nurhaida. Surat tersebut hanya menyebutkan terdapat pelanggaran tata tertib serta disiplin.
Konsekuensi dari sanksi tersebut antara lain penurunan jabatan, penurunan gaji dan tunjangan, tidak diberikan fasilitas pinjaman/tambahan pinjaman, tidak diikutkan dalam seleksi promosi, dan tidak diikutkan dalam program pengembangan SDM berupa pendidikan jangka panjang (S2/S3) dan/atau peningkatan mutu keterampilan luar negeri. Surat itu diteken oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida. SK itu hanya menyebut terdapat pelanggaran tata tertib dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel