Terbitkan Edaran, Otoritas Pajak Tegaskan Mekanisme Angsuran PPh Pasal 25

Bisnis.com,30 Sep 2019, 15:36 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerbitkan edaran terkait pelaksanan PMK No.215/2019 tentang Penghitungan Angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan oleh WP baru, Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya, hingga WP orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam Surat Edaran No.25/PJ/2019 yang diterima Bisnis.com, otoritas menekankan pada sejumlah aspek dalam penghitungan angsuran PPh 25. Pertama, petugas pajak perlu melihat kondisi wajib pajak (WP) yang memengaruhi angsuran PPh 25 terutama terkait komponen penghasilan neto dan dasar angsuran PPh 25.

Ketentuan ini terutama ditujukan untuk WP bank, masuk bursa, dan WP lainnya yang diharuskan membuat laporan keuangan.

Kondisi yang dapat memengaruhi angsuran PPh pasal 25 di antaranya karena mempunyai kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan, masuk bursa dan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif, mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto, dan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%.

Kedua, penegasan terkait penghasilan neto yang menjadi dasar angsuran PPh pasal 25 WP BUMN dan BUMD. Ketiga, angsuran PPh pasal 24 bagi WP yang tidak lagi memenuhi kriteria PP No.23/2018 yang salah satunya tentang pajak final bagi UMKM.

Keempat, angsuran bagi WP OP tertentu. Kelima, terkait dengan penjelasan lain misalnya tata cara pemindahan buku akibat lebih bayar angsuran, saat pemberlakuan angsuran PPh pasal 25, serta penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas kesalahan penghitungan angsuran PPh pasal 25 masa pajak Januari 2019 sampai Maret 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini