Jelang Aksi 30 September, Pelaku Industri Perbankan Harap Kondisi Terkendali

Bisnis.com,30 Sep 2019, 12:20 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Mahasiswa dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). Ribuan mahasiswa yang berasal dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku industri perbankan meyakini situasi keamanan nasional akan terkendali meski sejumlah demonstrasi bakal digelar di banyak kota, Senin (30/9/2019).

Salah satu bank yang optimis ihwal kondisi keamanan dalam negeri adalah PT Bank OCBC NISP Tbk. Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja berharap situasi tetap kondusif meski aksi massa akan berlangsung hari ini.

“Kami berharap situasi akan tetap kondusif, jadi tidak ada rencana ataupun instruksi khusus untuk [layanan bank] hari ini,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (29/9) malam.

Prediksi sama dimiliki PT Bank Mega Tbk. Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib menyebut layanan perusahaannya akan berjalan biasa sepanjang hari ini.

Dia berharap demonstrasi hari ini, tak banyak mengganggu aktivitas perbankan, sehingga penutupan atau penghentian layanan tak perlu dilakukan.

“Sampai saat ini, tidak ada instruksi khusus, layanan kantor masih seperti biasa. Ya mudah-mudahkan [aksi tak mengganggu layanan perbankan],” tutur Kostaman.

Pada hari ini, sejumlah mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil berencana menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan. Aksi ini digelar bertepatan dengan berakhirnya masa kerja DPR RI periode 2014-2019.

Undangan untuk mengikuti aksi bertajuk #ReformasiDikorupsi telah disampaikan melalui media sosial. Peserta aksi masih menuntut pembatalan dan revisi RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU PKS.

Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan UU KPK yang sudah disahkan DPR RI beberapa pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini