Hillary Lasut, Anggota DPR Milenial Siap Urus Undang-Undang Kejahatan Siber

Bisnis.com,01 Okt 2019, 11:38 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Ketua DPR sementara H Abdul Wahab Dalimunte (80 tahun) didampingi Wakil ketua sementara DPR Hillary Brigitta Lasut (23 tahun)./Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 Hillary Lasut mengatakan akan mempelajari peraturan terkait kegiatan siber di dalam negeri. Hal tersebut sejalan dengan proyeksi fraksi yang akan dimasuki Hillary.

Anggota dewan yang berusia 23 tahun tersebut memprediksi akan menjadi anggota Komisi III DPR. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan latar belakang keilmuan yang dimilikinya.

"Secara priibadi aku lihat belum ada undang-undang yang spesifik mengatur cyber crime dan illegal fintech seperti yang ada di Amerika Serikat. Aku ingin ajukan juga di Komisi III [DPR]," ujar Hillary sebelum pelantikan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Namun demikian, Hillary menilai prioritas perhatiannya adalah rancangan undang-undang (RUU) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Selain itu, para anggota dewan akan membahas beberapa hal mengenai peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hillary dipilih menjadi pimpinan sidang DPR dan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) sementara pada pelantikan anggota DPR hari ini. Menurutnya, persiapan untuk hari ini menjadi lebih banyak. "Semua sudah diatur sih sama Setjen [Sekretariat Jenderal]," ujarnya

Hillary yang tergabung dalam Fraksi Partai Nasional Demokerat, mengaku mendapat arahan untuk menjadi anggota dewan yang revolusioner dengan gagasan politik. Selain itu, dia juga diminta mengingatkan generasi muda untuk tidak cepat terprovokasi.

"Yang paling penting itu persatuan NKRI dan jangan sampai cepat terprovokasi karena masalah kecil," kata Hillary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini