LPPOM-MUI ‘Dilarang’ Gugat Pasal-Pasal UU JPH Berikut ke MK

Bisnis.com,01 Okt 2019, 06:44 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Minuman, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM-MUI di sejumlah provinsi ‘dilarang’ menggugat kembali empat materi UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi.

Keempat materi tersebut adalah Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Produk Halal (JPH). Alasannya, LPPOM telah mancabut permohonan pengujian konstitusionalitas dua pasal dan dua ayat beleid tersebut.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan surat pencabutan permohonan diserahkan kepada MK pada 20 September. Lima hari berselang, sembilan hakim konstitusi bermufakat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengabulkan penarikan permohonan.

“Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2014 terhadap UUD 1945,” kata Anwar saat membacakan Ketetapan MK No. 49/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Para pemohon perkara itu adalah 31 pejabat LPPOM-MUI di sejumlah provinsi dengan jabatan direktur, wakil direktur, sekretaris, atau auditor. Selain bertindak untuk nama sendiri, mereka juga mengklaim mewakili institusi masing-masing.

Pasal 5 UU JPH mengatur penyelenggara JPH adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. Selanjutnya, Pasal 6 mengatur kewenangan BPJPH yang a.l. menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.

Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) memuat ketentuan mengenai sertifikat halal produk impor yang wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum beredar di Indonesia.

Saat ini, fungsi BPJPH dilaksanakan oleh LPPOM-MUI. Adapun, UU JPH mengamanatkan BPJPH dibentuk 3 tahun setelah beleid tersebut diundangkan.

Ikhsan Abdullah, kuasa hukum pemohon, mengatakan pengambilalihan kewenangan LPPOM-MUI oleh BPJPH bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu dalilnya adalah pengalaman LPPOM-MUI selama 30 tahun sebagai otoritas halal telah dipercaya oleh umat Islam.

“Oleh karena itu, seharusnya Negara memberikan penguatan dan legitimasi kepada MUI dan LPPOM-MUI,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini