Kementerian ESDM Tetap Wajibkan Pertamina Salurkan Solar Bersubsidi

Bisnis.com,01 Okt 2019, 14:29 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kiri) berdialog dengan Retail Operational AKR Lampung Hariyono mengenai penghentian penjualan solar subsidi di SPBKB AKR Katibung, Lampung Selatan. /Bisnis - David Eka I.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk menyalurkan minyak solar bersubsidi pada tahun ini tanpa melakukan pembatasan distribusi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan hingga hingga saat ini belum ada permasalahan terkait penyaluran solar nonsubsidi meskipun kuota penyaluran yang tersisa tinggal 20% lagi.

Menurutnya, pemerintah masih akan menjalankan penyaluran solar bersubsidi tanpa pembatasan distribusi.

"Langka [atau] tidak, sekarang kita jalankan dulu, insyaallah. Berpikir yang optimis lah," katanya, Selasa (1/10/2019).

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas meminta adanya pengendalian pendistribusian minyak solar agar tidak terjadi over kuota pada tahun ini. Pasalnya, realiasi penyaluran solar hingga akhir tahun diprediksi dapat mencapai 16,069 juta KL.

BPH Migas pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019. Namun, Kementerian ESDM melalui rapat pimpinan yang langsung dipimpin oleh Menteri pada 27 September 2019 meminta BPH Migas untuk mencabut surat edaran tersebut. 

Adapun pada 2019, kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau minyak solar bersubsidi pada 2019 secara nasional adalah sebesar 14,5 juta kiloliter (KL) atau lebih rendah 7,17% dibandingkan kuota tahun lalu yang sebesar 15,62 juta KL dan lebih rendah 6,9% dari realisasi tahun lalu sebanyak 15,58 juta KL.

Berdasarkan perhitungan Januari hingga 25 September 2019, realisasi penyaluran solar bersubsidi telah mencapai 11,6 juta KL atau 80,46% dari kuota yang ditetapkan. Normalnya, pada periode tersebut, realisasi sekitar 73,42% dari kuota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini