Gugatan Dikabulkan Hakim PTUN, Benny Bachtiar Pilih Tunggu Perkembangan Hukum

Bisnis.com,01 Okt 2019, 14:49 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Benny Bachtiar (tengah berkemeja putih) usai persidangan di PTUN/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — Gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyoal pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lalu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Benny?

Dalam putusan persidangan PTUN, hakim meminta Oded mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK pengangkatan Benny sebagai Sekda Kota Bandung.

Majelis hakim juga meminta Oded mencabut SK nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung. Oded juga diminta untuk membuat SK baru untuk pengangkatan Benny.

Menanggapi hasil tersebut, Benny mengaku akan menunggu dulu perkembangan proses hukum selanjutnya yang mungkin akan ditempuh pihak Oded M Danial.

"Kita lihat saja dulu nanti perkembangannya," ucap Benny usai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (1/10).

Benny pun mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan gugatannya. Bagi Benny, hal ini sudah menunjukan suatu kebenaran yang sejak awal dia perjuangkan.

"Saya bersukur pada Allah, bahwa kebenaran sudah ditegakan. Tujuan utama saya dari awal adalah ingin menegakan aturan dan Alhamdililah majelis hakim, itu yang dapat saya ucapkan harapan kedepan kita lihat nanti," kata Benny. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini