Kalah di PTUN, Kuasa Hukum Oded akan Ajukan Banding

Bisnis.com,01 Okt 2019, 15:02 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Oded M Danial (kiri)/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — Kuasa hukum Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan gugatan Benny Bachtiar.

"Kita akan lakukan upaya hukum banding," ucap Bambang Suhari, Kabag Hukum Pemkot Bandung sekaligus kuasa hukum Oded usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (1/10).

Menurut Bambang, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah dasar, dalil dan fakta kepada majelis hakim terkait penggantian Benny Bachtiar ole Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

"Dikuatkan dengan ahli dan alat bukti. Namun demikian hakim memutuskan lain dan kita akan gunakan hak tergugat untuk lakukan upaya hukum banding," kata Bambang.

Selanjutnya, Bambang mengaku akan terlebih dahulu melaporkan hasil persidangan kepada Wali Kota Bandung, Oded. Majelis hakim sendiri sudah memberikan waktu 14 hari untuk pihak Oded mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Gugatan Benny Bachtiar atas Wali Kota Bandung, Oded M Danial dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hakim meminta Oded untuk melantik Benny menjadi Sekda Kota Bandung dan mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

Majelis hakim meminta Oded mencabut SK nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung. Oded pun diminta untuk membuat SK baru untuk pengangkatan Benny. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini