Konten Premium

Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober, Siapkah Pemerintah dan Industri Mamin?

Bisnis.com,02 Okt 2019, 08:45 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) menerima sertifikat halal di Kantor Walikota Depok, Jawa Barat, Kamis (31/1/19)./ANTARA FOTO-Kahfie Kamaru

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha, khususnya makanan dan minuman (mamin), mulai was-was menyambut 17 Oktober 2019. Pasalnya, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diterapkan pada tanggal tersebut, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikasi ini mencakup bahan baku, lokasi, tempat dan alat dalam penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Industri mamin menjadi yang pertama dikenakan kewajiban ini karena dinilai paling siap dan berkenaan langsung dengan masyarakat. Adapun produk kosmetika dan farmasi akan menyusul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini