Buruh Tolak Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Bisnis.com,02 Okt 2019, 14:32 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Said Iqbal memberi keterangan pers usai demonstrasi di depan DPR, Rabu (2/10/2019). Rayful Mudassir/Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan ribu buruh di Jakarta menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Rabu (2/10/2019). Salah satu tuntutan massa adalah menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan pihaknya mendengar dari berbagai sumber terkait rencana pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Ketengarakerjaan.

Informasi itu sempat ditindaklanjuti dengan bertemu dengan Presiden Jokowi kemarin. Serikat pekerja juga sempat menanyakan langsung kebenaran informasi itu. Namun Jokowi mengaku belum mendengar kabar tersebut.

"Kami mendapat info yang merugikan kaum buruh dengan revisi Undang-undang tersebut. Antara lain menurunkan nilai pesangon, menaikan upah dua tahun sekali dan aksi mogok dipersulit, itu merugikan," katanya usai aksi di depan DPR, Rabu (2/10/2019).

Adapun, poin revisi lainnya adalah menggunakan tenaga outsourcing sebebasnya. Jika benar revisi itu dilakukan, maka upaya tersebut hanya akan merugikan kalangan buruh di Tanah Air.

Para serikat pekerja menolak adanya revisi Undang-undang Ketenagarakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Revisi hanya diterima jika dalam perubahannya mencakup perbaikan peningkatan kesejahteraan bagi buruh.

"Kami setuju investasi harus masuk tanpa harus mengurangi kesejahteraan dan upah buruh. Respon Presiden positif bilamana ada revisi itu akan melibatkan semua pihak termasuk kaum buruh," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini