Jadi Kontroversi, Singapura Berlakukan UU 'Berita Palsu'

Bisnis.com,02 Okt 2019, 11:25 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Singapura/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Singapura hari ini, Rabu (2/10/2019), mengesahkan Undang-Undang yang mencegah beredarnya berita palsu, menurut pengumuman negara.

Dilansir Bloomberg, sejumlah pihak menganggap UU ini kontroversial karena banyak pigak khawatir UU akan digunakan oleh pihak berwenang untuk menekan kebebasan berbicara.

UU yang disebut sebagai UU Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Online 2019 akan memungkinkan para menteri pemerintah memerintahkan adanya koreksi setelah adanya klaim yang salah atau menyesatkan, sedangkan materi yang bertujuan bukan untuk kepentingan publik akan dihapus.

Sebagai pusat regional bagi perusahaan teknologi, dengan Facebook Inc. dan Google memiliki kantor besar di negara ini, Singapura hanyalah satu dari banyak negara yang bergulat dengan cara merespons propaganda dan informasi palsu secara online.

Menjelang pemilihan umum, pemimpin partai oposisi baru Singapura khawatir undang-undang itu dapat digunakan untuk memberangus perbedaan pendapat, meskipun para menteri mengatakan undang-undang diperlukan untuk menangani penyebaran informasi yang salah yang dapat merusak kebebasan berbicara.

Setiap perusahaan yang ditemukan melanggar hukum dan menolak untuk mematuhi perintah korektif yang dikeluarkan oleh pemerintah terancam denda hingga S$1 juta (US$ 722.282), sementara individu dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Undang-undang baru ini sangat didukung oleh parlemen pada bulan Mei dengan 72 berbanding 9 suara.

Menurut keterbukaan informasi yang diterbitkan dalam lembaran pemerintah pada hari Selasa, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menunjuk Otoritas Pengembangan Media komunikasi dan informasi sebagai badan yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini