Bupati Pelalawan: Perizinan Tersangka Karhutla Urusan KLHK

Bisnis.com,03 Okt 2019, 13:12 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Asap mengepul dari kebakaran lahan gambut di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro
Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Pelalawan Muhammad Harris mengklaim tidak pernah memberikan izin kepada korporasi yang menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau.
 
Harris menyebutkan bahwa seluruh izin korporasi yang menggarap hutan dan lahan di tanah negara, terutama di Riau mendapatkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara langsung. Dia mengaku tidak tahu menahu terkait permasalahan izin untuk menggarap hutan dan lahan tersebut.
 
"Selama ini pembukaan izin lahan di sana bukan berasal dari sana, tetapi dari KLHK," tuturnya di Bareskrim Polri hari ini Kamis (3/10/2019).
 
Dia menjelaskan bahwa dirinya akan memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana karhutla tersebut agar kasusnya terang-berderang. Menurut Harris, kehadiran dirinya ke Bareskrim Polri bukan untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, tetapi hanya dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Polri.
 
"Kedatangan saya hari ini hanya untuk memberikan klarifikasi saja ya ke Bareskrim ini," katanya.
 
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadhil Imran menjelaskan alasan penyidik memanggil Bupati Pelalawan pada pendalaman kasus karhutla di Riau, yaitu karena titik api paling banyak berasal dari wilayah Riau.
 
"Hotspotnya paling banyak di sana. Presiden juga hampir dua kali ke situ kan, memang yang paling parah titik apinya di situ," ujarnya.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini