OJK Akan Bentuk Unit Internal Market Conduct

Bisnis.com,03 Okt 2019, 19:45 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Sardjito memberikan sambutan saat acara peluncuran Buku Pasar Modal di Ujung Pena di Jakarta, Selasa (15/8)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan berencana membuat unit internal khusus pengawasan market conduct.

Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito, mengatakan unit market conduct tersebut berguna untuk mengawasi penerapan market conduct dalam konteks perlindungan konsumen yang dilakukan industri keuangan non-bank (IKNB).

Market conduct adalah perilaku pelaku usaha jasa keuangan  dalam mendisain, menyusun, dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.

"Kami akan membentuk unit untuk market conduct. Kalau tidak eksekusi power kita malah bisa terjadi maladministrasi," ujar Sardjito, Kamis (3/10/2019).

Dia menyampaikan hal tersebut saat Seminar Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan "Penegakan Disiplin Perilaku Pasar dan Bagaimana Implementasinya di Era Digital."

Penerapan market conduct penting dilakukan karena berbagai fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik-praktik yang tidak melindungi hak konsumen.

Sardjito mencontohkan tidak semua perusahaan financial technology (fintech) memberikan jaminan kerahasiaan data untuk konsumen. "Beberapa perusahaan menyatakan data konsumen dapat diberikan kepada pihak ketiga," ujarnya.

Karena itu, OJK menggencarkan penerapan market conduct, salah satunya lewat pembentukan unit pengawasan market conduct di internal OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini