Ini Tata Cara Pembagian Tugas Satu Data Indonesia

Bisnis.com,03 Okt 2019, 13:21 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Peta Indonesia/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan dalam pembagian tugas Satu Data Indonesia, harus ada wali data di setiap kementerian dan pemerintahan daerah.

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Taufik Hanafi menyatakan seturut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data ndonesia, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi harus memiliki satu wali data.

Secara struktural, Bappenas akan menjadi Kepala Anggota Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI). Anggota Dewan Pengarah SDI lainnya; Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Badan Pusat Statistik, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PANRB.

"Selama ini kita sering menyaksikan ada data dan informasi dengan obyek yang sama tetapi datanya beda-beda," terang Taufik di Hotel Le Meridien, Kamis (3/10/2019).

Taufik juga menyatakan dalam menyelenggarakan Satu Data Indonesia, antarlembaga harus merumuskan data prioritas. Adapun data prioritas ke depan adalah data yang berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs).

"Kami di Forum Satu Data menyepakati data prioritas adalah SDGs perencanaan dan penganggaran," ungkap Taufik.

Asal tahu saja, menurut Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, aturan data bertujuan agar pemerintah bisa mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.

Adapun data yang disediakan antara lain; data pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, dan reformasi birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini