Ratusan Kontainer Limbah Plastik Masih Tersebar, Ini Usulan Kadin Indonesia

Bisnis.com,03 Okt 2019, 17:41 WIB
Penulis: Putri Salsabila
Petugas Bea dan Cukai Batam memeriksa salah satu dari 65 kontainer yang berisi sampah plastik dari Amerika Serikat yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/6/2019)./ANTARA-Andaru

Bisnis.com, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta agar Otoritas Pelabuhan melakukan tindakan pengelompokan terpusat pada ratusan kontainer limbah plastik beracun yang segera direekspor.

Ketua Komite Tetap Percepatan Arus Barang Ekspor/Impor dan Antar Pulau Kadin Indonesia Anwar Sata mengatakan bahwa hingga saat ini ratusan kontainer masih tersebar di beberapa terminal sehingga pihaknya meminta agar limbah plastik tersebut dikumpulkan terpusat.

"Saya berfikir bahwa kalau itu mandat di dalam pelabuhan di lini satu dan di TPS [tempat penimbunan sementara], itu harusnya dijadikan satu tempat untuk menampung khusus, jangan tersebar begini karena akan menghabbat barang ekspor impor barang lainnya," tuturnya pada Bisnis.com, Kamis (10/3/2019).

Terkait biaya operasional pengumpulan kontainer tersebut, Anwar meyakinkan Otoritas Pelabuhan untuk mengusahakan pemindahan tempat penampungan dan mobilisasi kontainer.

"Nantinya kami akan segera mengkoordinasikan dengan berbagai stakeholder terkait untuk membahas hal lebih mendetail, kami akan segera melakukan FGD," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan kontainer berisi limbah plastik ditindak dan diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bea Cukai serta lembaga terkait lainnya. 23 di antaranya akan segera di re-ekspor ke negara asal.

Ratusan kontainer yang mangkrak di beberapa pelabuhan hingga 60 hari itu, akhirnya ditindaklanjuti. Kontainer-kontainer tersebut tersebar di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Penindakan pertama dilakukan terhadap 102 kontainer yang diimpor oleh PT HI. Pemeriksaan dilakukan oleh KLHK dan Bea Cukai pada 14-15 Agustus, dan 29 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini