Polri Tetapkan 325 Orang dan 11 Korporasi Tersangka Karhutla

Bisnis.com,04 Okt 2019, 08:41 WIB
Penulis: Newswire
Foto udara Jalan Lintas Jambi-Tanjungjabung Timur yang diselimuti kabut asap karhutla di Puding, Kumpeh Ilir, Muarojambi, Jambi, Minggu (22/9/2019). Kabupaten Muarojambi masih diselimuti kabut asap karhutla yang terus memburuk dalam beberapa hari terakhir, sementara upaya pemadaman dari sejumlah pihak masih terus diupayakan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Polri telah menetapkan sedikitnya 325 tersangka perorangan dan 11 tersangka korporasi di sejumlah Polda untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah merangkum terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan penanganan," kata Asep saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).

Selain itu, terdapat 95 korporasi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan rincian, 84 korporasi dalam tahap penyelidikan dan 11 korporasi dalam proses penyidikan.

"Dari 11 korporasi yang dalam penyidikan, di Riau ada 2 (perusahaan), di Sumatera Selatan 1, di Jambi ada 2, Kalsel 2, Kalteng 2, Kalbar 2," katanya.

Bila terbukti bersalah, para pelaku karhutla akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini