Bebas dari Denda Rp6,53 Miliar, AP II: Kami Ikut Putusan MA

Bisnis.com,04 Okt 2019, 14:59 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Calon penumpang pesawat udara di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara./Antara-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung belum lama ini menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawasn Persaingan usaha (KPPU) mengenai perkara penyediaan fasilitas terminal di Bandara Kualanamu di Sumatra Utara.

Menangapi putusan itu, PT Angkasa Pura (AP) II selaku termohon dalam perkara ini menyatakan bahwa BUMN tersebut mengikuti apa yang digariskan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Dalam hal kasasi, kami mengikuti putusan MA saja,” ujar Vice President Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano kepada Bisnis, Kamis (3/10/2019) malam.

Putusan tersebut diambil dalam musyawarah majelis yang terdiri dari Zahrul Rabain selaku ketua, didampingi oleh Ibrahim dan Yakup Ginting, pada 10 September 2019.

Majelis sepakat untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU pada perkara dengan nomor register 824 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 tersebut.

Sebelumnya, pengajuan keberatan dari AP II atas putusan Komisi Pengawasan Persiangan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri Tangerang diterima oleh majelis hakim sehingga komisi itu kemudian mengajukan kasasi ke pengadilan di tingkat yang lebih tinggi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.3/2019, proses kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh para pihak dalam perkara putusan atas pelanggaran persaingan usaha.

Dengan demikian, AP II terhindar dari hukuman denda sebesar Rp6,53 miliar yang pernah dijatuhkan oleh majelis KPPU.

AP II sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Komisi KPPU atas praktik monopoli dalam penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos dikirim dan diterima melalui Bandara Kualanamu. Perkara bernomor 03/KPPU-I/2017 tersebut diputuskan oleh majelis komisi pada 24 April 2018.

Terlapor saat itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktik Monopoli oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dalam Penyediaan Fasilitas Terminal untuk Pelayanan Kargo dan Pos yang dikirim (outgoing) dan diterima (incoming) melalui Bandara Kualanamu. Karena itu, terlapor mesti membayar denda sebesar Rp6,53 miliar.

Majelis menilai bahwa bahwa pasar produk perkara yang diperkarakan adalah jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, khususnya terkait dengan penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargo dan pos, serta penanganan kargo dan pos, termasuk jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo dan pos. Dengan pasar geografis adalah Bandar Udara Kualanamu.

 “Terdapat perilaku penyalahgunaan posisi monopoli yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II terhadap pengguna jasa terkait dengan pelayanan dan pengiriman kargo dan pos yang justru tidak menciptakan kondisi yang efektif dan efisien dalam kegiatan usaha,” ujar majelis KPPU dalam salinan putusan.

Majelis juga menilai mengenai tarif ganda (double charge) ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo outgoing, dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo incoming.

PT AP II kemudian mengajukan keberatan karena menilai bahwa mereka tidak melakukan perbuatan monopoli karena berdasarkan pasal 232 ayat (2) huruf b jo Pasal 233 UU Penerbangan kegiatan tersebut hanya dapat diselenggaran oleh Badan Usaha Bandar Udara.

PT AP II yang merupakan Badan Usaha Bandar Udara berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 908/2014 tentang PT Angkasa Pura II (Persero) Sebagai Badan Usaha Bandar Udara.

“Kami senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance dalam setiap pengambilan keputusan bisnis dan operasional fasilitas kebandarudaraan. PT AP II tidak melakukan monopoli," kata Yudo saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini