Kejagung Serahkan Kasus Karhutla ke Masing-Masing Kejati

Bisnis.com,04 Okt 2019, 15:17 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung H.M. Prasetyo : Beberapa korporasi negara tetangga jadi tersangka Karhutla/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mengambil alih perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan perkara karhutla itu akan ditangani sesuai dengan locus delicti di masing-masing daerah.

Menurut Prasetyo, hingga saat ini kasus karhutla itu belum ada yang dilakukan pelimpahan tahap dua oleh Kepolisian, masih proses penyidikan.

"Belum ada yang tahap dua ya. Kalau sudah ada, kami akan segera siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," tuturnya, Jumat (4/10/2019).

Prasetyo mengklaim dirinya sudah memerintahkan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan tambahan terhadap tersangka korporasi pada kasus karhutla.

Hingga saat ini, Prasetyo mengatakan Kejaksaan baru menerima 171 berkas perkara karhutla yang terdiri dari tersangka korporasi dan perorangan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Mungkin jumlah tersangkanya bisa bertambah lagi nanti, karena penyidik dari Polri kan masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini