Pemerintah Persempit Ruang Gerak Truk ODOL

Bisnis.com,04 Okt 2019, 07:41 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
Truk sarat muatan./Bisnis-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus memperketat regulasi untuk mempersempit ruang gerak truk kelebihan dimensi dan kelebihan muatan atau overdimension overload (ODOL) untuk mencapai target Indonesia bebas ODOL pada 2021.

“Kami declare 2021 ODOL akan selesai, kami akan mempersempit ruang gerak pelaku, mereka tidak lagi dikenalan pasal tilang tapi pasal 277 undang-undang tadi [UU No.22/2009], pelaku ODOL atau dealer karoseri, operator, mereka akan dikenakan pasal itu, hukumannya denda dan pidana,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi, Kamis (3/10/2019).

Dia mengatakan, salah satu langkah yang akan dilakukan Kemenhub adalah memberlakukan sistem jembatan timbang dalam jaringan atau daring. Hal ini akan memberantas kongkalikong petugas dengan pengemudi truk.

Sistem daring ini, lanjutnya, juga akan membuat skema pembayaran denda berubah menjadi nontunai. Pembayaran denda tidak lagi dipungut secara tunai, melainkan langsung ditransfer melalui sejumlah pilihan kanal elektronik milik perbankan.

"Itu akan bisa lihat semua dari aplikasi dan tidak ada sentuhan langsung dari SDM. Termasuk untuk pelanggaran juga dibayar langsung melalui bank," ujarnya.

Kemenhub, katanya, juga berencana menerbitkan maklumat yang diharapkan dapat mendorong pihak swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) untuk tidak menggunakan jasa logistik yang melakukan praktik ODOL.

“Kami juga mengajak swasta dan BUMN untuk tidak lagi menggunakan itu, mungkin melalui semacam maklumat Kemenhub, kami harapkan ini bisa jadi senjata yang lebih ampuh lagi untuk menekan ruang gerak pelaku ODOL,” katanya.

Pemanfaatan teknologi juga akan dilakukan oleh Kemenhub untuk memperbaiki sistem uji kir. Dia mengatakan bahwa buku kir akan diganti dengan Bukti Lulus Uji Elektronik. Penerapan kebijakan itu akan dilakukan pada 2020.

“Jembatan timbang online dulu itu setelah 2020 kita terapkan, lalu buku kir diganti E-BLU, isinya menyangkut data kendaraan. Dia akan ukur dimensi kendaraan dengan sistem, saya nanti berhak berhentikan operasinya kalau dimensinya misalnya tidak sesuai,” tuturnya.

Migrasi sistem ke arah teknologi, dilakukan untuk mempersempit ruang gerak kecurangan para pelaku ODOL. Menurutnya, banyak pihak yang sengaja membuat buku kir atau sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) palsu agar bisa melakukan praktik ODOL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini