Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tinggal Tunggu Penetapan

Bisnis.com,06 Okt 2019, 21:11 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah usai. Namun demikian, pemerintah belum mau mengumumkan aturan yang akan menjadi dasar kebijakan tarif cukai tahun 2020 tersebut.

Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa beleid soal cukai hasil tembakau (CHT) saat ini sedang menunggu proses pengundangan, sehingga tak lama lagi aturan tarif baru CHT bakal segera dirilis.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto tak menampik hal itu. Namun demikian, dia mengatakan kepastian soal penerbitannya menunggu momentum yang tepat.

“Kalau tarifnya kan sudah, kapannya kita tunggu saja nanti,” kata Nirwala kepada Bisnis pekan lalu.

Nirwala juga mengatakan bahwa substansi kebijakan tarif cukai pada tahun 2020 dibagi menjadi tiga aspek. Pertama, kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 23 persen. Dengan kenaikan cukai tersebut cukai yang semula Rp600 per batang maksimal menjadi Rp738 per batang.

Kedua, kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Kenaikan HJE tersebut merupakan kenaikan maksimal, sehingga besar kemungkinan pabrikan bisa menerapkan kenaikan dari junlah HJE.

Ketiga, jumlah layer yang tetap sebanyak 10 layer tarif. Kepastian mengenai jumlah layer tersebut juga menutup peluang adanya simplifikasi cukai seperti yang tertuang dalam roadmap simplifikasi cukai pada 2018 lalu.

Kendati demikian, otoritas tak memungkiri bahwa jika ada perubahan kondisi, kebijakan CHT bisa saja berubah untuk tahun-tahun selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini